MAKASSAR — Demokrasi di Sulsel saat ini berada di ambang sakaratul maut. Proses Pilkada dan Pilgub yang diidamkan kini berada di ambang kematian.
Di Pilgub Sulsel, misalnya. Wacana calon tunggal dan kotak kosong di Sulsel menghalalkan segala cara bagi para oligarki untuk memborong partai.
Partai yang ingin mandiri mencari figur ideal untuk diusung pada hajatan lima tahunan ini dibajak oleh para oligarki yang mengendorse jagoannya. Bahkan, rekomendasi parpol dibegal untuk kepentingan mereka.
Lonceng kematian demokrasi di Sulsel saat ini meraung-raung ke publik. Oleh sebab itu, perlu menghidupkan demokrasi dari ancaman kematian dengan membangkitkan euforia di kalangan figur.
Dengan kondisi ancaman terhadap demokrasi di Sulsel, Jaringan Advokasi Pembangunan Politik Indonesia (JAPPI) menyampaikan pokok pikiran dari berbagai diskusi dengan kelompok lintas sektor.
Pendiri JAPPI, Dr. Ajiep Padindang, menjelang pendaftaran 27 Agustus dan pemungutan suara 27 November, menyatakan bahwa terdapat isu strategis yang menjadi perhatian bersama.
Menurutnya, figur bakal calon bupati/walikota, sesuai pemantauan lembaganya di sekeliling daerah dalam dua minggu, di beberapa daerah juga dibayangi isu kolom kosong atau kotak kosong. Namun, motifnya berbeda antara satu daerah dengan lainnya.
“Jika di Kabupaten Bone terjadi sinergi isu dengan provinsi, namun di Kabupaten Maros, memang partai-partai politik tidak mendapatkan figur yang berani maju bersaing. Sedangkan daerah lainnya masih terjadi dinamika yang tinggi dalam proses penentuan calon,” jelas Ajiep melalui keterangan resminya kepada awak media, Rabu (7/8/2024).
Ajiep, anggota DPD RI, menambahkan bahwa pemilihan kepala daerah di Sulsel terus dibayangi isu adanya klan politik yang terus bergerak dan membuat partai-partai politik lebih memilih untuk pragmatis dalam menghadapi Pilkada. Pengalaman pada pemilu yang lalu, terjadinya transaksional secara masif yang tidak dapat disentuh secara nyata oleh pengawas pemilu, membuat partai politik ragu untuk mengusung figur yang tidak memiliki modal finansial yang kuat.
“Semestinya partai politik berani mengajukan calon kepala daerah dan kadernya masing-masing sehingga memperlihatkan eksistensi partai politik tersebut,” sarannya.
Menurutnya, kebijakan yang sentralistik di internal partai politik (misalnya Partai Golkar) dalam menentukan calon kepala daerah cenderung mematikan demokrasi lokal. Semua keputusan tentang calon kepala daerah ditentukan pimpinan pusat.
“Sehingga yang terjadi adalah oligarki politik tingkat pusat merambah ke daerah, celakanya di daerah muncul klan baru yang merupakan lanjutan dari sistem dinasti,” katanya.
Ia menyebutkan, penyelenggara Pilkada yakni KPUD dan Bawaslu, bahkan juga unsur pengamanan (POLRI dan TNI), masih terkendala dengan lambatnya pencairan dana hibah dari APBD.
Padahal pagu anggaran sudah tersedia dan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Tidak ada alasan pemerintah daerah untuk menunda-nunda pencairan anggaran tersebut, sebab apabila pemerintah kabupaten tidak memiliki dana, seharusnya dibantu oleh pemerintah dalam bentuk pinjaman daerah.
Dampak pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2024 yang sangat transaksional berupa barang atau uang, sangat kurang yang berhasil ditindak secara hukum, terus merasuki masyarakat pemilih Pilkada yang apabila tidak ada gerakan yang masif dan terstruktur untuk meminimalisir, maka akan menghasilkan kepala daerah terpilih dari pengaruh transaksional. Selain menjadi ancaman demokrasi, hal ini juga akan rawan dengan praktik KKN dalam pelaksanaan tugasnya memimpin daerahnya.
“Budaya politik sesuai kearifan lokal Sulawesi Selatan masih memungkinkan untuk dijadikan dasar dalam pelaksanaan Pilkada. Namun, yang harus menjadi contoh adalah tokoh masyarakat, tokoh politik dari partai maupun elit politik di kekuasaan pemerintah pusat,” sebutnya.
Dalam kesimpulan deklarasi JAPPI, pihaknya mengharapkan partai politik untuk melaksanakan proses demokrasi yang sehat dalam Pilkada Serentak dengan mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Penyelenggara pemilu dalam hal ini KPUD dan Bawaslu hendaknya menyosialisasikan secara masif dan terstruktur PKPU tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada partai-partai politik dan masyarakat.
“Rangkaian tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak di Sulawesi Selatan tidak mestinya terkendala pencairan anggaran oleh pemerintah daerah karena akan mengganggu kinerja KPUD, Bawaslu, bahkan unsur pengamanan (Kepolisian dan TNI),” sebutnya.
Budaya politik sesuai kearifan lokal Sulawesi Selatan hendaknya dapat ditumbuhkembangkan dalam Pilkada Serentak, terutama untuk meminimalisir praktik transaksional yang dapat dimainkan oleh klan politik.
“Pokok pikiran ini disusun berdasarkan hasil FGD yang dilaksanakan oleh JAPPI dan Balai Senator Ajiep Padindang di Kabupaten Wajo, Soppeng, Bone, Sinjai, dan Makassar,” bebernya.
Pada kesempatan ini, dalam keterangannya, Ajiep menyebutkan bahwa Pilkada secara langsung menimbulkan dampak filosofis dan sosiologis masyarakat, terutama munculnya politik transaksional.
Selain itu, biaya penyelenggaraan Pilkada secara langsung sangat besar menyerap dana APBD, sebab tidak ada sharing pembiayaan dari APBN, padahal kepala daerah adalah juga wakil pemerintah pusat di daerah.
Tim JAPPI dalam kajiannya menyimpulkan bahwa sudah perlu diubah Undang-Undang Pilkada dan dibuat suatu sistem yang lebih sesuai dengan tuntutan zaman era demokratisasi. Misalnya, Pilkada langsung hanya dilaksanakan pada daerah yang penduduknya sudah lebih cerdas dan dewasa berdemokrasi.
“Sedangkan pada daerah yang penduduknya masih berpendapatan rendah dan tingkat pendidikan masyarakat juga masih rendah, dilaksanakan pemilihan melalui DPRD,” jelasnya.
Disebutkan, UUD NRI 1945, Pasal 188, memberikan peluang bagi daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa untuk menyelenggarakan Pilkada sesuai kearifan lokal daerah tersebut yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
Pelaksanaan Pilkada yang terakhir diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, setidaknya menurut kajian Tim JAPPI, harus diubah terkait pasal 40 dan pasal 54, antara lain:
Pengaturan kriteria pengajuan calon kepala daerah yang didasarkan pada perhitungan dari jumlah anggota DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu, menyebabkan partai-partai politik harus bergabung satu dengan lainnya untuk mencukupi batas kriteria tersebut.
Idealnya, kriteria ini dilonggarkan menjadi: partai politik yang memperoleh kursi satu fraksi di DPRD berhak mengajukan calon kepala daerah dan bagi partai yang tidak mencukupi satu fraksi, dapat membentuk fraksi gabungan. Atau lebih sehat lagi kalau secara tegas hanya partai politik yang mendapat kursi di DPRD berhak mengajukan calon kepala daerah (tidak harus satu fraksi).
Maka Pilkada yang akhirnya hanya diikuti satu pasangan calon sangat tidak etis menyandingkan dengan kolom kosong untuk dipilih secara langsung. Sehingga sebaiknya yang memilih dan menetapkan adalah anggota DPRD.
“Apabila pasangan calon tersebut tidak dipilih dengan suara lebih dari 50 persen, maka DPRD memproses Pilkada ulang dengan memberikan kewenangan fraksi-fraksi mengajukan calon baru, tanpa diikuti lagi oleh calon yang gagal terpilih oleh DPRD,” pungkasnya.
Kesimpulan dalam Pokok-Pokok Pikiran yang dituangkan dalam Deklarasi Malino:
- Mengharapkan partai politik untuk melaksanakan proses demokrasi yang sehat dalam Pilkada Serentak dengan mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
- Penyelenggara pemilu dalam hal ini KPUD dan Bawaslu hendaknya menyosialisasikan secara masif dan terstruktur PKPU tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada partai-partai politik dan masyarakat.
- Rangkaian tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak di Sulawesi Selatan tidak mestinya terkendala pencairan anggaran oleh pemerintah daerah karena akan mengganggu kinerja KPUD, Bawaslu, bahkan unsur pengamanan (Kepolisian dan TNI).
- Budaya politik sesuai kearifan lokal Sulawesi Selatan hendaknya dapat ditumbuhkembangkan dalam Pilkada Serentak, terutama untuk meminimalisir praktik transaksional yang dapat dimainkan oleh klan politik. (*)







