BeritaSulawesi Selatan

Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Parepare Amankan 116 Bungkus Rokok Ilegal

Avatar photo
123
×

Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Parepare Amankan 116 Bungkus Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

MEGATRENDNEWS.ID, PAREPARE — Pemerintah Kota Parepare melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare, bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Parepare serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdako Parepare, melaksanakan operasi gabungan penegakan hukum terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai atau tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Operasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 4 Desember 2025.

Pelaksanaan kegiatan mengacu pada sejumlah dasar hukum, yaitu:

Example 300x600

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP dan Kode Etik Polisi Pamong Praja;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 52/KM.4/2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;

Surat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 837 Tahun 2025 tentang Penetapan Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

Kegiatan dimulai pukul 09.10 Wita dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kota Parepare, H. Dede Alamsyah Wakkang, S.T., M.T. Operasi menyasar empat titik lokasi penjualan rokok di sepanjang Jalan Bau Massepe pada wilayah Kelurahan Sumpang Minangae, Cappa Galung, dan Labukkang.

Dalam pelaksanaan operasi, tim gabungan melakukan pemeriksaan dokumen, pengecekan barang dagangan, serta dialog dengan pemilik dan penjaga toko terkait kesadaran hukum dalam memperjualbelikan BKC sesuai ketentuan. Dari rangkaian pemeriksaan lapangan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 116 (seratus enam belas) bungkus rokok ilegal dari berbagai merek yang diduga tidak dilekati pita cukai atau tidak sesuai dengan ketentuan legalitas produk.

Barang bukti temuan langsung diamankan oleh pihak Bea Cukai Parepare guna proses verifikasi, penanganan tindak lanjut, serta penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Selain penindakan, operasi ini juga menekankan aspek edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Pada setiap toko yang diperiksa, petugas menempelkan stiker imbauan “Gempur Rokok Ilegal” sebagai bentuk sosialisasi berkelanjutan mengenai larangan peredaran rokok ilegal serta konsekuensi sanksi pidana maupun denda administratif bagi pelanggar.

Sekretaris Satpol PP Parepare, H. Dede Alamsyah Wakkang, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah strategis penindakan dan pencegahan terhadap pelanggaran cukai.

“Operasi ini bukan sekadar razia, namun bagian dari upaya komprehensif Pemerintah Kota Parepare untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kami melakukan pendekatan dua sisi: penegakan hukum sekaligus pembinaan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan secara terpadu, terjadwal, dan berkelanjutan.

“Kami akan meningkatkan intensitas pengawasan dan koordinasi lintas instansi. Upaya ini tidak hanya untuk meminimalisir kerugian negara, tetapi juga memastikan iklim usaha yang sehat dan patuh terhadap aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Parepare, Andi Ulfah, S.STP., M.Si, memberikan apresiasi atas pelaksanaan operasi gabungan ini dan menekankan pentingnya sinergi sebagai upaya preventif dan represif terhadap pelanggaran.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program nasional pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kami berharap edukasi dan penegakan hukum yang dilakukan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” ujarnya.

Selama operasi berlangsung, situasi di lokasi aman, tertib, dan para pemilik maupun pengelola toko memberikan respons kooperatif terhadap pemeriksaan dan imbauan yang diberikan.

Kegiatan resmi ditutup pada pukul 10.15 Wita tanpa kendala berarti. (adj).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *