BeritaSulawesi Selatan

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Percepat Penyaluran LPG 3 Kg, Tambah Pasokan hingga 130 Persen di Sulawesi Selatan

Avatar photo
9
×

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Percepat Penyaluran LPG 3 Kg, Tambah Pasokan hingga 130 Persen di Sulawesi Selatan

Sebarkan artikel ini

MEGATRENDNEWS.ID – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mempercepat penyaluran LPG 3 Kg menyusul meningkatnya kebutuhan masyarakat di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar dan daerah sekitarnya seperti Kabupaten Gowa, Takalar, dan Jeneponto. Penguatan pasokan dilakukan dengan memajukan jadwal penyaluran serta menambah distribusi melalui mekanisme extra dropping hingga 130 persen dari penyaluran normal.

 

Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat ketersediaan LPG 3 Kg di pangkalan, terutama di wilayah Makassar dan daerah penyangga yang mengalami peningkatan kebutuhan. Penyaluran juga diperkuat di Kabupaten Gowa, Takalar, dan Jeneponto dengan mempertimbangkan perkembangan konsumsi serta kondisi stok di masing-masing wilayah.

 

Peningkatan kebutuhan LPG 3 Kg turut dipengaruhi aktivitas sektor pertanian di sejumlah daerah, termasuk Gowa, Takalar, dan Jeneponto, serta meningkatnya kegiatan masyarakat menjelang dan pada momentum peringatan Maulid Nabi. Mengantisipasi kondisi tersebut, Pertamina menyesuaikan pola distribusi agar LPG bersubsidi dapat lebih cepat diterima di pangkalan dan selanjutnya disalurkan kepada masyarakat.

 

Selain extra dropping, Pertamina juga memajukan jadwal penyaluran yang semestinya dilakukan pada waktu berikutnya. Percepatan ini menjadi langkah tambahan untuk menjaga kesinambungan pasokan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi distribusi di lapangan.

 

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari respons Pertamina terhadap perubahan pola kebutuhan LPG 3 Kg di sejumlah wilayah.

 

“Kami melakukan percepatan penyaluran dan extra dropping hingga 130 persen untuk memperkuat pasokan LPG 3 Kg di wilayah yang membutuhkan. Jadwal penyaluran juga kami majukan agar LPG dapat lebih cepat diterima masyarakat melalui pangkalan,” ujar Lilik.

 

Di tengah peningkatan kebutuhan, Pertamina juga kembali menegaskan pentingnya penggunaan LPG 3 Kg sesuai peruntukan. Delapan sektor usaha tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg, yaitu usaha batik, usaha peternakan, usaha tani tembakau, usaha jasa las, usaha restoran, usaha perhotelan, usaha binatu, serta usaha tani tanaman pangan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan yang berlaku.

 

Pelaku usaha yang termasuk dalam sektor tersebut diharapkan menggunakan LPG non-subsidi sesuai kebutuhan usahanya, antara lain Bright Gas. Peralihan tersebut sekaligus membantu menjaga LPG 3 Kg agar lebih optimal tersedia bagi kelompok masyarakat yang memang menjadi sasaran penerima LPG bersubsidi.

 

Lilik menekankan bahwa kepatuhan terhadap peruntukan LPG 3 Kg menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan masyarakat.

 

“Kami mengajak pelaku usaha yang masuk dalam sektor yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg untuk beralih ke LPG non-subsidi seperti Bright Gas. Pemerintah daerah dan APH juga memiliki peran penting dalam menertibkan penggunaan LPG 3 Kg agar penyalurannya semakin tepat sasaran,” jelas Lilik.

 

Pengawasan terhadap penggunaan dan penyaluran LPG 3 Kg perlu dilakukan secara konsisten, terutama di wilayah dengan aktivitas masyarakat dan ekonomi yang tinggi. Pertamina mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan penggunaan LPG 3 Kg yang tidak sesuai ketentuan.

 

Pertamina turut mengingatkan masyarakat mengenai harga LPG 3 Kg di tingkat pengecer. Harga yang ditawarkan atau tercantum pada tingkat pengecer bukan merupakan bagian dari rantai distribusi resmi Pertamina, sehingga harga tersebut tidak dapat dijadikan acuan sebagai harga resmi LPG 3 Kg.

 

Masyarakat diimbau memperoleh LPG 3 Kg melalui pangkalan resmi dan melakukan pembelian sesuai kebutuhan. Pertamina juga terus memantau kondisi distribusi di tingkat pangkalan serta membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kendala maupun informasi terkait indikasi pelanggaran.

 

“Jika masyarakat menemukan kendala dalam memperoleh LPG 3 Kg atau melihat indikasi pelanggaran dalam penyalurannya, silakan melapor melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135. Informasi dari masyarakat akan menjadi bagian penting dalam membantu pengawasan di lapangan,” kata Lilik.

 

Pertamina mengimbau masyarakat untuk menggunakan energi secara bijak, membeli LPG 3 Kg sesuai kebutuhan, dan tidak melakukan panic buying. Pengendalian konsumsi secara wajar turut membantu distribusi berjalan lebih merata sehingga LPG bersubsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.

 

Dengan percepatan penyaluran, extra dropping hingga 130 persen, serta penguatan pengawasan terhadap peruntukan LPG 3 Kg, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus menjaga ketersediaan LPG bersubsidi di Sulawesi Selatan sekaligus mendorong distribusi yang tepat sasaran.( ama).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *